BANGKA BARAT, TIMELINES.ID — Empat orang ditetapkan sebagai tersangka di dalam kasus tindak pidana Penganiayaan dengan Pemberatan (Anirat) yang terjadi di Pantai Gelam, Desa Bentengkota, Tempilang pada Minggu (5/5/2024) dini hari kemarin.

Keempat tersangka tersebut adalah JD dijerat dengan Pasal 354 Subsider Pasal 351 Ayat 3 masing-masing dengan ancaman pidana 10 tahun dan 7 tahun penjara. Tentang tindak pidana Penganiayaan dengan Pemberatan yang mengakibatkan meninggal dunia.

Sementara tiga lainnya JD, TR serta DD dijerat dengan Pasal 170 ayat 2 dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun. Dalam pemberitaan sebelumnya sudah tertulis jelas, JD ini ditetapkan tersangka karena telah melakukan penganiayaan terhadap RB.

Sementara si JD, TR dan DD ditetapkan tersangka lantaran melakukan tindak pidana pengeroyokan terhadap JD. Yang mana akibat pemukulan dan juga penganiayaan itu, JD hingga saat ini masih mendapat perawatan intensif di RSUD Babar usai menderita luka-luka.

Baca Juga  Edar Sabu di Teluk Rubiah, Pemuda Ini Ditangkap Polisi

Kapolres Babar AKBP Ade Zamrah saat dikonfirmasi melalui Kasatreskrim AKP Ecky Widi Prawira didampingi KBO Ipda Yos Sudarso dan Kanit Pidum Ipda Harits membenarkan bahwa JD, TR dan DD ditetapkan tersangka setelah melakukan pengeroyokan kepada JD.