“Termasuk pintu teralis yang dirusak diambil oleh pelaku beserta teralis penutup sumur, 1 unit Mesin Air merk Sanyo dan seluruh instalasi listrik yang terpasang dirumah korban,” jelasnya.

“Perkiraan kerugian lebih kurang yang dialami korban yakni sebesar 10 juta rupiah,” sambungnya.

Usai diamankan, kedua pelaku berikut barang bukti langsung dibawa ke Mapolda guna pemeriksaan lebih lanjut.

“Untuk perkaranya saat ini dilimpahkan ke Polresta Pangkalpinang,” pungkas Iqbal.*

Baca Juga  APKASINDO Babel Sebut Pemda Tidak Transparan Tentukan Batas Koordinat HTI