Akibat ketidaktahuan istri mengenai hak-haknya, menjadi penyebab yang rentan bagi istri untuk menerima kerugian dalam persoalan nafkah pasca perceraian.

Sebagaimana Pasal 149 Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang menyatakan tentang akibat hukum dari perceraian yang terjadi karena adanya permohonan talak dari suami (Pemohon) adalah mantan suami wajib:

1. Memberikan mut‘ah (pemberian/hadiah) yang layak kepada bekas isterinya, baik berupa uang atau benda, kecuali bekas isteri tersebut qabla al-dukhul (belum dicampuri);

2. Memberi nafkah, maskan (tempat tinggal) dan kiswah (pakaian) kepada bekas isteri selama dalam ‘iddah, kecuali bekas isteri telah dijatuhi talak ba‘in atau nusyuz dan dalam keadaan tidak hamil;

3. Melunasi mahar yang masih terhutang seluruhnya, dan separuh apabila qabla al-dukhul;

Baca Juga  Melestarikan Budaya Lokal Melalui Literasi Budaya

4. Memberikan biaya hadhanah (pemeliharaan) untuk anak-anaknya yang belum mencapai umur 21 tahun

Di dalam proses penentuan pemberian hak tersebut Proses penentuan nafkah dalam peradilan agama melibatkan beberapa tahapan yang harus dilalui.

Biasanya, pengadilan akan mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk penghasilan dan kemampuan ekonomi suami, kebutuhan dan standar hidup yang diinginkan oleh istri dan anak-anak, serta faktor-faktor lain yang relevan.

Oleh karena itu, pembebanan nafkah suami terhadap istri telah dicantumkan dalam putusan dan harus diselesaikan sebelum ikrar talak diucapkan.

Apabila belum sanggup menyelesaikan nafkahnya maka suami akan diberi kesempatan selama 6 bulan untuk menyelesaikan pembebanan tersebut, kalau masih belum sanggup hingga waktu yang telah ditentukan maka perkaranya dinyatakan gugur.

Baca Juga  Apakah Teh Dapat Menyebabkan Anemia pada Remaja? Begini Faktanya

Untuk mengantisipasinya, dalam putusan yang menyangkut hak isteri, maka hakim mencantumkan kalimat “nafkah dibayarkan sesaat sebelum ikrar talak diucapkan”, sehingga apabila suami tidak melaksanakan isi putusan maka ikrar tidak bisa dilaksanakan.

Hal ini dapat di simpulkan pertama, bahwa problematika pemenuhan kewajiban mantan suami yang tidak menjalankan secara sukarela putusan pengadilan tentang mut‘ah, nafkah ‘iddah, biaya hadhanah, dan lain-lain terhadap mantan isteri sering kali terjadi termasuk dalam pemenuhan nafkah anak.

Kedua, dalam amar putusan pengadilan, ada yang menghukum mantan suami untuk membayar kewajiban tersebut saat ketika sidang ikrar talak, sehingga konsekuensinya tidak boleh mengizinkan suami untuk mengucapkan ikrar talak sebelum membayar kewajiban tersebut.

Baca Juga  Non Regitur Ab Aliquo, Menyerap tanpa Menyaring

Ketiga, apabila dalam amar putusan tidak mencantumkan pemenuhan kewajiban suami ketika ikrar talak dan suami tidak melaksanakan putusannya secara sukarela ketika putusan telah berkekuatan hukum tetap, maka mantan isteri dapat mengajukan pemohonan eksekusi ke pengadilan agama yang mengadili perkara tersebut. Hal ini berdasarkan ketentuan pasal 197 HIR dan 207-208 RBg tentang permohonan pengajuan eksekusi terhadap putusan yang tidak dijalankan secara sukarela.

Keempat, pengajuan permohonan eksekusi inilah bisa dijadikan salah satu harapan dalam mengejar nilai keadilan, meskipun dalam prosesnya berhasil atau tidak, tetapi setidaknya pemohon telah mencobanya dan menunggu kearifan dan kebijaksanaan hakim yang memiliki jiwa progresif.

Yurico, Mahasiswa Hukum 2022 Universitas Bangka Belitung