BANGKA BARAT, TIMELINES.ID — Polisi membenarkan adanya peristiwa yang menewaskan MA (27), dalam peristiwa kecelakaan tambang pasir timah di atas Hak Guna Usaha (HGU) milik Perseroan Terbatas Gunung Sawit Bina Lestari (PT GSBL), Selasa (7/5/2024).

Kapolres Babar AKBP Ade Zamrah saat dikonfirmasi melalui Kasatreskrim AKP Ecky Widi Prawira menyebut, dari hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Mulanya, korban MA bersama AB dan GA melaksanakan penambangan timah di perkebunan sawit PT GSBL.

“Lokasinya itu di daerah Blok F29 Desa Belolaut,. Pada saat korban melakukan aktifitas pertambangan seketika longsoran tanah menimpa korban sehingga mengakibatkan benturan di dada dan kepala korban,” ujarnya, Sabtu (11/5/2024) siang.

Baca Juga  Hujan, Pasang Surut Air Laut hingga Drainase Menjadi Penyebab Parittiga Banjir Lagi