BANGKA TENGAH, TIMELINES.ID — Imbas pemblokiran rekening pabrik kelapa sawit CV MAL dan PT MHL oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI), membawa petaka bagi para petani sawit di Bangka Tengah (Bateng).

Saat ini para petani mengalami kesulitan menjual tandan buah segar (TBS) miliknya.

Diketahui, pemilik perusahaan ini adalah Thamron alias Aon sudah ditetapkan menjadi tersangka oleh Jampidsus Kejagung RI, dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah.

Menanggapi permasalahan ini, tokoh masyarakat Kota Koba, Rusman meminta agar pemerintah, baik itu pusat, provinsi dan kabupaten, serta DPRD Kabupaten Bangka Tengah, bisa mencarikan solusi bagi para petani sawit di Bangka Tengah yang saat ini mengalami kesulitan menjual TBS nya.

Baca Juga  Kejagung Mulai Masuk ke Kluster Pemerintah, Kepala Dinas ESDM dan 2 Eks Pejabat Babel Jadi Tersangka

“Saat ini masyarakat mengalami kesulitan, khususnya petani sawit, mereka sulit menjual TBS nya setelah pabrik ini ditutup, untuk itu, kami meminta pemerintah daerah dan DPRD mencarikan solusi yang jelas dari permasalahan ini, sehingga keresahan masyarakat bisa terjawab,” tuturnya, Kamis (16/5/24).

Terkait hal itu, sebelumnya pihak CV MAL dan PT MHL melalui Kuasa Hukumnya Jhohan Adhi Ferdian, menyampaikan permohonan maafnya, atas ketidak nyamanan yang dirasakan oleh masyarakat, khususnya petani sawit dan para pekerja.