JAKARTA, TIMELINES.ID – Penyidik Kejaksaan Agung telah memblokir 66 rekening dan 187 bidang tanah/bangunan.

Selain itu, penyidik juga telah menyita sejumlah uang tunai, 55 unit alat berat, dan 16 unit mobil mewas.

Tak hanya itu, tim penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap aset berupa 6 smelter di wilayah di wilayah Kepulauan Bangka Belitung dengan total luas bidang tanah 238.848 m2, serta 1 (satu) Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Kota Tangerang Selatan.

Baca Juga  Direktur Keuangan, Eks Dir Ops dan 3 Karyawan PT Timah Tbk Diperiksa Terkait Tipikor Komoditas Timah