Kejagung Blokir 66 Rekening Terkait Tipikor Komoditas Timah
Demikian dijelaskan Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana dalam siaran persnya, Rabu (15/5/2024) kemarin.
Menurut Ketut, 6 smelter akan ditindaklanjuti dengan pengelolaan oleh Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), sehingga tindakan penyitaan yang dilakukan tetap menjaga nilai ekonomis dan tidak memberikan dampak sosial.
Dilansir, Kejagung telah menetapkan sebanyak 21 tersangka dalam kasus ini. Para tersangka, yaitu:
1. Suwito Gunawan (SG) selaku Komisaris PT SIP atau perusahaan tambang di Pangkalpinang, Bangka Belitung
2. MB Gunawan (MBG) selaku Direktur PT SIP
3. Tamron alias Aon (TN) selaku beneficial owner atau pemilik keuntungan dari CV VIP
4. Hasan Tjhie (HT) selaku Direktur Utama CV VIP
5. Kwang Yung alias Buyung (BY) selaku mantan Komisaris CV VIP
6. Achmad Albani (AA) selaku Manajer Operasional Tambang CV VIP
7. Robert Indarto (RI) selaku Direktur Utama PT SBS
8. Rosalina (RL) selaku General Manager PT TIN
9. Suparta (SP) selaku Direktur Utama PT RBT
10. Reza Andriansyah (RA) selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT
11. Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) selaku Direktur Utama PT Timah 2016-2011
12. Emil Ermindra (EE) selaku Direktur Keuangan PT Timah 2017-2018
13. Alwin Akbar (ALW) selaku mantan Direktur Operasional dan mantan Direktur Pengembangan Usaha PT Timah
14. Helena Lim (HLN) selaku Manajer PT QSE
15. Harvey Moeis (HM) selaku perpanjangan tangan dari PT RBT
16. Hendry Lie (HL) selaku beneficial owner atau pemilik manfaat PT TIN
17 Fandy Lie (FL) selaku marketing PT TIN sekaligus adik Hendry Lie
18. Suranto Wibowo (SW) selaku Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung 2015-2019
19. Rusbani (BN) selaku Plt Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung Maret 2019
20. Amir Syahbana (AS) selaku Plt Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung
21. Toni Tamsil alias Akhi (TT), tersangka perintangan penyidikan
