BANGKA TENGAH, TIMELINES.ID — Pemblokiran rekening PT. Mutiara Hijau Lestari (MHL) oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI), berdampak besar pada nasib karyawan pabrik.

Diberitakan sebelumnya, bahwa berhentinya operasional MHL, karena rekening perusahaan tersebut diblokir oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Dalam rilis sebelumnya dinyatakan, sehubungan dengan pemblokiran rekening perusahaan yang dilakukan oleh Kejagung RI, dimana hal ini menyebabkan terganggunya operasional dan cash flow perusahaan. Maka dengan ini kami menyampaikan kepada masyarakat luas, petani sawit, pengepul sawit, mitra dan stakeholder terkait bahwa pabrik yang dikelola oleh CV. Mutiara Alam Lestari dan CV Mutiara Hijau Lestari berhenti dan tidak menerima pembelian sawit untuk sementara waktu.

Baca Juga  Warga Resah Pencurian Kabel Marak, Pemdes Perlang Dampingi Korban Lapor Polisi

Kami memahami jika hal ini akan berdampak dan akan merugikan masyarakat luas, mewakili CV. Mutiara Alam Lestari (MAL) dan CV Mutiara Hijau Lestari (MHL) kami memohon maaf dan memohon doa agar perusahaan dapat berjalan dan beroperasi kembali sebagaimana mestinya.

Terbaru, dampak tersebut juga menghantam nasib karyawan yang terpaksa mengalami pemutusan hubungan kerja atau PHK.

Melalui Mgr. HRD, Heryansyah menyampaikan bahwa adanya pemberitahuan PHK kepada karyawan PT. MHL yang beralamat di Jalan Soekarno Hatta II, Kelurahan Simpang Perlang Koba.