Sehubungan dengan kondisi yang sedang dihadapi Perusahaan, maka managemen menetapkan keputusan sebagai berikut:
1. Perusahaan melakukan PHK terhadap seluruh pekerja/karyawan
2. PHK berlaku efektif mulai hari Jumat, 17 Mei 2024
3. Berakhirnya semua aktivitas dan tanggungjawab kerja terhadap seluruh pekerja/karyawan
4. Segala sesuatu yang timbul akibat dilakukan hal tersebut diatas akan disampaikan selanjutnya

Demikian pemberitahuan ini disampaikan, mohon untuk dimaklumi dan dipahami, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.

Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTK) Bangka Tengah, Wiwik Susanti mengaku baru menerima surat pemberitahuan Rencana PHK.

“Sampai dengan saat ini, kami belum menerima surat pemberitahuan PHK, sedang kami koordinasikan dengan PT. MHL untuk hal tersebut,” terangnya, Kamis (16/5/2024).

Baca Juga  Ternyata Begini Peran 2 Bos RBT hingga Terseret Tipikor Tata Niaga Timah

“Jadi, yang baru kami terima adalah surat pemberitahuan mengenai rencana PHK tertanggal 3 Mei 2024, sedangkan untuk jumlah karyawan yang di PHK, kami masih menunggu konfirmasi dari PT. MHL untuk kepastian,” tandasnya.