Pinjam Motor Malah Dijual ke Showroom, Petani di Desa Nangka Diringkus Polsek Payung
Ternyata surat kendaraan juga tidak lagi berada di tempatnya. Seketika korban bertanya kepada anaknya yang berada di rumah, namun tidak mengetahui bahwa pelaku telah meminjam sepeda motor.
“Korban juga sudah beberapa kali menelpon nomor pelaku, tetapi tidak aktif. Sampai akhirnya dilaporkan ke Polsek Payung,” jelas Husni.
Usai menerima laporan lanjut dia, petugas langsung melakukan penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara (TKP). Setelah melancarkan aksinya diketahui pelaku telah kabur ke Kabupaten Bangka. Tak mau kecolongan pada Selasa (14/5/2024) sekitar pukul 14.00 Wib petugas langsung ke Desa Nibung, Kecamatan Puding Besar.
Diketahui pelaku tengah berada di rumah warga desa setempat, petugas langsung menangkap pelaku tanpa perlawanan.
Setelah diinterogasi pelaku mengaku sepeda motor itu telah dijual ke showroom yang ada di Desa Jeruk, Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah. Uang hasil penjualan telah habis digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup pelaku selama kabur dari pengejaran.
“Saat ini satu unit sepeda motor merek Yamaha Free Go warna merah dengan nomor polisi BN 5834 ED beserta STNK dan BPKB sudah kita amankan,” ucapnya.
Meski begitu kata Husni, pelaku dan sejumlah barang bukti kini telah diamankan ke Polsek Payung. Uyub dipersangkakan melanggar Pasal 378 dan pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan dan penggelapan.
“Ancaman empat tahun pidana penjara,” pungkas Husni.
