“Setelah dilakukan serangkaian pengintaian pelaku berhasil ditangkap pada 15 Mei 2024 sekitar pukul 10.30 Wib di Parit Lalang, saat ditanya pelaku memang benar ada mencuri satu unit sepeda,” lanjut Kasatreskrim.

Saat diinterogasi lebih mendalam sepeda curian ini dijual Rp400 ribu melalui media sosial Facebook, lalu hasil penjualan dibagi dua dengan rekan pelaku Yordan.

Dari pengakuan pelaku, uang hasil penjualan sepeda curian ini digunakan untuk membeli narkoba jenis sabu, judi online jenis sabu, membeli miras jenis arak, dan kebutuhan sehari-hari.

“Saat ini pelaku dan barang bukti sudah kami amankan ke Polresta Pangkalpinang untuk proses hukum lebih lanjut,” tutup Kasatreskrim.

Dalam pengungkapan kasus pencurian ini juga turut diamankan barang bukti seperti
satu unit sepeda motor merk Yamaha Fino warna putih, lima arco, dua unit helm GM.

Baca Juga  Wanita Paruh Baya di Pangkalpinang Dijambret, Jatuh dari Motor hingga Tulang Lengan Kiri Patah

Selain melakukan pencurian di Gabek, pelaku juga melakukan hal yang sama di berbagai wilayah dengan mencuri arco serta helm.