54 Honorer Pemprov Babel yang Dirumahkan Diusulkan Jadi PPPK Paruh Waktu
54 Honorer Pemprov Babel yang Dirumahkan Diusulkan Jadi PPPK Paruh Waktu
PANGKALPINANG, TIMELINES.ID – Badan Kepegawaian, Pelatihan dan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) memastikan akan mengusulkan tenaga honorer yang sudah masuk database BKN dan tidak lulus mengikuti CPNS untuk bisa bekerja lagi sebagai PPPK paruh waktu.
“Ada 189 honorer yang drumahkan karena tidak lulus CPNS. Dari 189 itu hanya 54 orang yang masuk database BKN. Di rakor terakhir kemarin dengan Menpan RB dan Mendagri ini akan jadi pembahasan lebih lanjut, apakah bisa bekerja lagi,” kata Kepala BKPSDMD Babel, Susanti usai rapat bersama DPRD Babel di Pangkalpinang, Jumat (10/1/2025).
Susanti mengatakan, saat ini ada sebanyak 189 orang honorer yang dirumahkan. Mereka paham dengan aturan karena sudah dijelaskan sehingga mereka mengerti. Regulasi yang membuat demikian karena di Permenpan Nomor 06 2024 mengatur seperti itu, di mana di tahun yang sama tidak boleh mengajukan seleksi untuk 2 kategori itu.