“Kita sudah membuat surat 19 Desember 2024 yang lalu dan Pak Pj Gubernur yang menandatangani suratnya. Sudah kita tanyakan juga Menpan langsung dan jawabannya memang regulasi. Namun untuk mereka 54 orang yang masuk database, akan dibahas lebih lanjut setelah proses tahap 1 dan 2 ini selesai,” terang Susanti.

Susanti berharap kepada semua honorer yang dirumahkan untuk terus berdoa sehingga mendapat jalan terbaik karena Pemerintah Provinsi (Pemprov) Babel tidak bisa melangkahi regulasi yang sudah dikeluarkan oleh pemerintah pusat.

“Terus berdoa dan semoga ada yang terbaik kedepan untuk kita agar bisa masuk database, meski tidak, semoga kedepan ada ada tmpt yang lebih baik,” tutup Susanti.**

Baca Juga  Kejagung Kembali Periksa 12 Saksi, 2 di Antaranya Kepala Dinas ESDM dan Inspektur Tambang Pemprov Babel