Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana dalam siaran persnya menyebut keempat saksi berinisial Y selaku Cabang Dinas ESDM wilayah Bangka Tengah dan Bangka Selatan serta R, HK, dan S selaku Inspektur Tambang Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung.

“Adapun empat orang saksi diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022 atas nama Tersangka TN alias AN dkk,” ungkap Ketut.

Baca Juga  Penganiaya Pria di Ponton TI Sukadamai Diciduk Polisi, Ternyata Ini Motifnya