BANGKA SELATAN, TIMELINES.ID – Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan, Kepulauan Bangka Belitung akan menyegel meteran atau memutus layanan air milik pelanggan yang selama ini nunggak pembayaran air bersih. Sampai pertengahan Mei 2024, terdapat ribuan pelanggan yang menunggak pembayaran di seluruh kecamatan. Mirisnya jumlah tunggakan tersebut mencapai nominal ratusan juta rupiah.

Kepala Sub Bagian Tata Usaha Unit Pelayan Teknis (UPT) Perusahaan Air Minum (PAM) Bangka Selatan, Yani berujar, hingga memasuki pekan kedua bulan Mei 2024 total sebanyak 2.651 pelanggan menunggak pembayaran. Tunggakannya mencapai bahkan mencapai Rp150 juta lebih. Pelanggan yang menunggak tersebut didominasi rumah tangga.

“Total ada 2.651 sambungan rumah yang menunggak membayar air bersih. Total jika diestimasi mencapai ratusan juta, di atas Rp100 juta,” kata dia, Kamis (16/5/2024).

Baca Juga  Mabes TNI AL Amankan Puluhan Ton Pasir Timah Ilegal di Pelabuhan Sadai

Yani memaparkan, untuk lama tunggakan pembayaran air bersih pun sangat bervariasi. Mulai dari dua bulan, tiga bulan satu tahun bahkan paling parah mencapai empat tahun lamanya. Sebaran pelanggan menunggak bayar paling banyak berada di empat kecamatan. Masing-masing yakni Kecamatan Toboali, Kecamatan Tukak Sadai, Kecamatan Airgegas dan Kecamatan Kepulauan Pongok.

Ribuan pelanggan selama ini nunggak pembayaran air karena tiga faktor. Di antaranya kecilnya tagihan yang harus dibayarkan setiap bulan, sehingga membuat masyarakat lengah. Di mana per kubik di UPT PAM Bangka Selatan dihargai mulai Rp2.300 untuk hidran umum dan sosial serta Rp2.700 untuk rumah tangga. Lalu, penerapan denda Rp3 ribu per bulan, akibatnya pelanggan akhirnya ogah bayar karena dendanya sedikit. Terakhir yakni kesulitan faktor ekonomi yang dialami oleh sebagian masyarakat.

Baca Juga  Warga Desa Jelutung II Bersyukur Bisa Ikut Sunatan Massal Gratis di Program Aik Bakung

“Untuk tunggakan paling tinggi itu 48 bulan. Penyebab faktor pelanggan tidak mau bayar karena faktor keuangan yang sulit banyak dikeluhkan,” jelas Yani.