BANGKA SELATAN, TIMELINES.ID — Dua kepala desa (Kades) asal Kabupaten Bangka Selatan lolos seleksi sebagai wakil Kepulauan Bangka Belitung pada ajang Paralegal Justice Award (PJA) 2024 tingkat Nasional.

Mereka yakni Kades Air Bara, Mukhlis Insan dan Kades Nangka, Bayumi.

Keduanya dinilai aktif memberikan solusi atas sebuah masalah atau Non Litigation Peacemaker, khususnya atas permasalahan hukum atau konflik yang dihadapi oleh masyarakat sekitarnya.

Kepada wartawan, Muklis Insan mengaku, dirinya bersama 11 kades dan lurah se-Bangka Belitung dinyatakan lolos untuk mengikuti ajang PJA tahun 2024 tingkat nasional.

Tentunya capaian ini menjadi kebanggaan yang luar biasa bagi dirinya. Terlebih terdapat 288 orang kepala desa dan lurah yang ikut dalam kegiatan tersebut mewakili wilayahnya masing-masing.

Baca Juga  Heboh! Warga Suka Damai Berhasil Tangkap Buaya Tiga Meter

“Alhamdulillah saya terpilih bersama dengan 11 kades dan lurah lain di Kepulauan Bangka Belitung. Mudah-mudahan ini menjadi motivasi bagi kawan-kawan ke depannya,” kata Mukhlis yang juga menjabat sebagai Ketua Apdesi Bangka Selatan ini, Sabtu (18/5/2024).

Mukhlis Insan memaparkan, peserta yang dinyatakan lolos seleksi serta mewakili Bangka Belitung ke ajang PJA tahun 2024 ini setelah melalui proses seleksi panjang dan berjenjang. Mulai dari tingkat kabupaten, kota hingga provinsi. Terpilihnya para kades dan lurah dianggap sebagai tokoh masyarakat yang aktif dan berhasil.

Khususnya dalam menangani setiap penyelesaian sengketa antar warga atau dianggap sebagai Hakim Perdamaian di desa. Sehingga permasalahan maupun sengketa yang dialami warga tidak perlu sampai naik hingga tingkat persidangan peradilan.

Baca Juga  Serahkan kepada yang Mampu

Hal ini merupakan bagian dari peran sentral dan strategis seorang kades. Dengan melakukan analisis serta mengambil tindakan atau keputusan yang tepat atas masalah-masalah yang timbul di warganya.

“Sebagai kades sengketa ataupun permasalahan yang ada di desa seyogianya bisa diselesaikan bersama dengan lintas sektoral. Penyelesaian tersebut tidak merugikan pihak manapun itu yang paling penting,” jelas Muklis Insan.