“Mengapa kita lakukan kepada tim asesmen terpadu BNN? karena saudara EK ini positif menggunakan ganja, namun tidak kedapatan memiliki barang bukti yang ada padanya,” ungkap Syahduddi dalam keterangannya dikutip dari PMJNews.com pada Sabtu (18/5/2024).

Lebih lanjut Syahduddi mengatakan, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap Epy Kusnandar dan yang bersangkutan mengaku baru pertama kali mengonsumsi ganja dan hasil tes urine menunjukkan positif.

“Keputusan rehabilitasi ini bukan semata-mata subjektivitas penyidik, tetapi juga koordinasi ke BNN. Kita melakukan gelar perkara dengan melibatkan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya. Kita putuskan sepakat saudara EK kita lakukan rehabilitasi,” tukasnya. (Hadi Ismanto/PMJNews.com)

Baca Juga  Selama 2023, BNNK Bangka Tes Urine 577 Orang, 3 di Antaranya Direhabilitasi