Ketiga, kegagalan lembaga legislatif dalam menjalankan fungsi check and balance terhadap lembaga eksekutif, bahkan seringkali menjadi pihak yang terlibat dalam perilaku koruptif.

Perilaku koruptif yang dilakukan oleh kepala daerah dikhawatirkan akan merusak tata kelola negara yang baik (good governance), karena perilaku koruptif oleh kepala daerah menimbulkan distrust dari masyarakat dalam wujud berkurangnya kewibawaan pemerintah, ketidakmaksimalan penggunaan anggaran, mengurangi kemampuan aparatur pemerintahan, mengurangi kapasitas administrasi dan hilangnya kewibawaan pengelola administrasi.

Secara umum perilaku koruptif menghilangkan kepercayaan publik terhadap pemerintah karena dinilai telah menjalankan pemerintahan dengan tidak profesional yang dikhawatirkan berdampak kepada kualitas pelayanan publik kepada masyarakat

Maka berdasarkan pasal 1 angka (1) Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, definisi dari pelayanan publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik.

Baca Juga  Gelar Rakor Awal Tahun, Wabup Debby Ajak OPD Solid Layani Masyarakat

Pelayanan publik selama ini menjadi bagian penting di mana pemerintah berinteraksi dengan masyarakat. Karena pelayanan publik merupakan pemberian jasa oleh pemerintah kepada pihak swasta dan masyarakat dengan pembiayaan maupun gratis guna memenuhi kebutuhan atau kepentingan masyarakat.

Karenanya ada tiga faktor penting agar pelayanan publik dapat mulai mengembangkan dan menerapkan good governance di Indonesia.

Pertama, pelayanan publik merupakan sarana interaksi antara pemerintah dengan masyarakat, keberhasilan dalam pelayanan publik akan mendorong tingginya dukungan masyarakat terhadap kinerja pemerintah.

Kedua, pelayanan publik adalah sarana bagi pemerintah untuk menunjukan sistem administrasi yang bersih dan good governance secara mudah.

Ketiga, pelayanan publik melibatkan kepentingan semua unsur pemerintahan, swasta, masyarakat dan mekanisme pasar.

Menyadari dampak destruktif korupsi, pemerintah daerah Babel harus mengambil langkah tegas dan terukur untuk menjaga stabilitas pelayanan publik. Sesuai pada Pasal 1 angka 16 dan 17 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah menjelaskan bahwa pemerintah daerah wajib memenuhi kebutuhan pelayanan dasar masyarakat dan memenuhi standar pelayanan minimal serta ketentuan jenis dan mutu pelayanan dasar.

Baca Juga  Alasan Pemerintah Belum Tetapkan Tragedi Sumatera sebagai Bencana Nasional

Upaya pencegahan dan penindakan korupsi menjadi kunci utama dalam memulihkan kepercayaan publik dan memastikan terselenggaranya pelayanan publik yang berkualitas seperti

  1. Memperkuat Pengawasan Internal: Pemerintah daerah harus memperkuat mekanisme pengawasan internal dengan membangun sistem kontrol yang efektif, meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan, dan memperketat prosedur pengadaan barang dan jasa.
  2. Menerapkan Sistem E-Government: Implementasi sistem e-government dapat meminimalisir celah korupsi dan meningkatkan efisiensi birokrasi. Digitalisasi proses administrasi dan layanan publik dapat mempermudah akses masyarakat, memantau alur transaksi keuangan, dan mencegah penyalahgunaan wewenang.
  3. Meningkatkan Kompetensi Aparatur Sipil Negara (ASN): Peningkatan kapasitas dan profesionalisme ASN melalui pelatihan dan edukasi anti-korupsi menjadi langkah penting dalam membangun budaya integritas di lingkungan pemerintah daerah.
  4. Meningkatkan Partisipasi Masyarakat: Keterlibatan aktif masyarakat dalam proses pengambilan keputusan, pengawasan kinerja pemerintah, dan pelaporan dugaan korupsi sangatlah esensial. Hal ini dapat memperkuat kontrol publik dan meningkatkan akuntabilitas pemerintah.
Baca Juga  Pendekatan Membangun di Tengah Perbedaan Pandangan

Maraknya kasus korupsi di Babel menjadi alarm bagi pemerintah daerah untuk mengambil langkah nyata dalam menjaga stabilitas pelayanan publik. Pencegahan dan penindakan korupsi harus menjadi prioritas utama, diiringi dengan peningkatan kompetensi ASN, partisipasi masyarakat, dan kerjasama dengan aparat penegak hukum.

Membangun budaya integritas dan akuntabilitas di lingkungan pemerintah daerah menjadi kunci utama dalam memulihkan kepercayaan publik dan memastikan terselenggaranya pelayanan publik yang berkualitas. Kemajuan Babel dan kesejahteraan masyarakat bergantung pada komitmen dan tindakan tegas pemerintah daerah dalam memberantas korupsi dan membangun tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan.

Putra Raihan Samudra, Mahasiswa Hukum Universitas Bangka Belitung