Gasak Peralatan di Tempat Pemakaman Koba, 2 Pelaku Dicokok Polisi
Dikatakan Iptu Dwi, pada hari sebelumnya juga telah hilang barang dari TPU Koba berupa 1 buah Arco warna merah, 1 buah Dodos Tanah, 1 buah aluminium tempat memandikan jenazah dan 4 buah tiang besi tenda dengan ukuran 1,5 inch.
“Tim Gabungan berhasil membekuk pelaku di rumah temannya di Gg.Beta Jl.By Pas Koba yang dipimpin oleh Aiptu Dony pada Sabtu, 18 Mei 2024. Saat ini pelaku dan barang bukti telah berhasil diamankan untuk dilakukan proses penyidikan,” ungkap Kapolsek Koba Iptu Dwi.
Ia mengungkapkan, barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 buah Tedmon warna orange ukuran 520 L, 1 buah mesin air merk Sanyo.
“Diamankan juha 1 buah Arco warna merah, 1 buah Dodos, 1 buah alumunium memandikan jenazah dan 1 buah besi tiang tenda,” tuturnya.
Terpisah, Iptu Imam selaku Kasat Reskrim Polres Bangka Tengah juga menambahkan, pelaku tersebut akan dilakukan penyidikan sesuai dengan SOP.
“Pelaku akan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara,” imbuhnya.
