Rinto: Bagaimana Jika Calon Pilkada Basel hanya Satu Pasangan Saja?
“Sesuai aturan UU maka hasilnya tetap disampaikan ke KPU Pusat melalui KPU Provinsi, Pilkada akan dijadwalkan ulang dan selama massa Pemda akan diisi oleh Penjabat Bupati,” jawabnya.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangka Selatan menggelar sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati, dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
Acara yang dibuka oleh Ketua KPU Muhidin dihadiri pengurus partai politik dan awak media di Bangka Selatan.
Ketua KPU Basel Muhidin berharap melalu kegiatan ini tahapan-tahapan Pilkada yang akan berlangsung di Bangka Selatan pada 27 November mendatang dapat diketahui masyarakat luar.
Sosialisasi PKPU ini disampaikan oleh komisioner KPU Basel, Syahrullah dan Dese Candra.
