5 Organisasi Pers di Bangka Belitung Sampaikan Petisi Penolakan Revisi RUU Penyiaran
PANGKALPINANG, TIMELINES.ID — Aliansi Jurnalis Independent (AJI) Kota Pangkalpinang bersama Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Bangka Belitung dan Pers Mahasiswa menyampaikan petisi kepada Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung terkait penolakan revisi RUU Penyiaran yang sedang dibahas DPR RI saat ini.
Ketua AJI Pangkalpinang, Barliyanto menyampaikan pernyataan sikapnya bahwa AJI Pangkalpinang menolak revisi UU Penyiaran yang saat ini sedang dibahas DPR RI di mana dalam RUU Penyiaran tersebut, ada sejumlah pasal yang mengancam kepentingan pers Indonesia.
“Sejumlah pasal tersebut di antaranya yakni Pasal 50b ayat 2 huruf c yang melarang penayangan liputan investigasi, padahal liputan invesgigasi tersebut adalah mahkota jurnalistik. Larangan ini melanggar UU Nomor 40 tentang Pers,” ujarnya.
Perwakilan dari PWI Bangka Belitung, Fakhrudin Halim juga mengatakan dalam draft RUU Penyiaran tersebut di Pasal 50 b ayat 2 huruf k soal penayangan isi siaran yang mengandung berita bohong, fitnah, penghinaan dan pencemaran nama baik ini berpotensi menjadi alat kekuasaan untuk membungkam dan mengkriminalisasi jurnalis.
