“Dan di Pasal 8 a huruf q dan Pasal 42 ayat 2 yang menyelesaikan sengketa penyiaran diselesaikan oleh KPI, ini kami menilai Pasal ini bertentangan dengan UU Nomor 40 1999 tentang Pers, di mana seharusnya penyelesaian sengketa pers dilakukan di Dewan Pers bukan di KPI karena kami menilai KPI tidak independen karena dibentuk oleh DPR,” ujarnya.

Perwakilan Pers Mahasiswa, Aldi juga menyampaikan komunitas pers mendapat mandat untuk membuat regulasi sendiri dalam mengatur kehidupan pers yang sehat, profesional dan berkualitas karena setiap sengketa produk jurnalistik kita hanya dapat diselesaikan di Dewan pers.

Dan Ketua JMSI Babel, Supri menegaskan bahwa jurnalis menolak dan mendesak sejumlah pasal dalam RUU penyiaran karena berpotensi mengancam kebebasan pers. Kami juga mendesak DPR mengkaji kembali draft revisi RUU penyiaran dengan melibatkan seluruh stakeholder termasuk organisasi pers.

Baca Juga  Hidayat Arsani Ingatkan Pihak Tertentu Agar Berhenti Mainkan Isu SARA

“Jika petisi ini tidak diindahkan kami akan membuat aksi lebih besar lagi. Kami meminta DPRD Babel menyampaikan petisi ini ke DPR RI agar pasal-pasal yang mengancam kebebasan pers Indonesia dapat dicabut,” tutupnya.*