“Meski di sini kita tidak ditanggapi, tapi aksi ini digelar IJTI dan AJI serta beberapa organisasi lainnya yang juga hampir digelar diseluruh provinsi yang ada di Indonesia karena kita sadar RUU Penyiaran ini menjadi ancaman pembungkaman bagi pers dari sisi kode etik,” terang Joko.

Ia menambahkan, ngara ini sedang tidak baik-baik saja karena rasa keadilan untuk kesejahteraan masyarakat masih sangat jauh. Banyak kasus yang tidak terungkap dan banyak juga kasus yang terungkap dari hasil investigasi media tapi tidak dianggap.

“Masih banyak para pencari keadilan berkeliaran disekitar kita dan jalan mencari keadilan salah satunya lewat karya jurnalistik. Pembungkaman karya jurnalistik bukanlah cara yang elegan karena banyak yang mencari keadilan melalui media. Seperti aparat Polri yang mendapat perlakuan tidak adil dari pimpinan, pekerja yang tidak mendapat haknya dari perusahaan dan masih banyak permasalahan lain dialami masyarakat yang akhirnya lari ke media,” tutup Joko.*

Baca Juga  Aliansi BEM Babel Desak DPRD Tandatangani Petisi Tolak UU Cipta Kerja