“Ini mematikan pers, ketika pemerintah secara diam-diam tidak melibatkan organisasi profesi ata dewan pers menyusun sebuah draft rancangan revisi undang-undang penyiaran, sehingga yang di dalam RUU tersebut ada sejumlah pasal yang berpotensi untuk mematikan kemerdekaan pers,” kata

Joko mengatakan, dalam proses mengumpulkan data, mencari, mengolah data dan sampai penyajian itu merupakan proses investigasi. Ketika itu dilarang maka jurnalis harus melakukan apa. Tidak mungkin masyarakat hanya akan di suguhkan berita seremonial saja yang news value nya sangat rendah.

“Disini kebutuhan masyarakat terhadap informasi menjadi terancam. Ini ancaman untuk demokrasi, bukan jurnalistik saja,” ujarnya.

Terpantau di lapangan, aksi ini digelar oleh beberapa organisasi pers serta mahasiswa dan organisasi lainnya seperti Himpunan Mahasiswa Indonesia (HMI) dan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Kepulauan Bangka Belitung. (**)

Baca Juga  Malam ini Shabrina Tampil di Top 15 Indonesian Idol 2025