PANGKALPINANG, TIMELINES.ID – Puluhan jurnalis yang tergabung dalam beberapa organisasi Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) Pangkalpinang, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) melakukan aksi damai di depan gedung DPRD Babel, Selasa (21/5/2024). Mereka menolak revisi RUU Penyiaran Tahun 2024.

Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Pangkalpinang, Barlyanto menyampaikan pihaknya mencermati draf RUU Penyiaran (versi Maret 2024) yang terkesan mengancam kebebasan pers. Oleh karena itu AJI secara tegas menolak draf RUU Penyiaran lewat larangan jurnalisme investigasi dan ambil alih wewenang Dewan Pers oleh KPI (Pasal 42 dan Pasal 50B ayat 2c).

Selain itu, kewenangan KPI untuk melakukan penyensoran dan pembredelan konten di media sosial. Hal ini akan mengancam kebebasan konten kreator maupun lembaga penyiaran yang mengunggah konten di internet. Konten siaran di internet wajib patuh pada Standar Isi Siaran (SIS) yang mengancam kebebasan pers dan melanggar prinsip-prinsip HAM (Pasal-pasal 34 sampai 36).

Baca Juga  DPRD Babel Minta Kasus Fraud di RSBT Sungailiat Diproses Pidana

“Oleh sebab itu, kami dari AJI Kota Pangkalpinang menolak RUU Penyiaran ini, karena selain diskriminatif, juga akan menghambat beberapa ekspresi Pers dalam memberikan informasi kepada masyarakat,” kata Barlyanto.

Hal senada dikatakan Ketua IJTI Babel, Joko Setyawanto. Ia mengatakan salah satu pasal 52 B ayat 2 dalam RUU Penyiaran tersebut melarang penayangan ekslusif berita investasi yang artinya ketika hasil investigasi tidak boleh ditayangkan, untuk apa jurnalis melakukan investigasi karena investigasi adalah produk dan rohnya jurnalistik.