DLH Basel Siap Beri Sanksi Tegas bagi Perusahaan Buang Limbah Sembarangan
BANGKA SELATAN, TIMELINES.ID — Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bangka Selatan, Hefi Nuranda menyebut, DLH siap memberikan sanksi tegas kepada perusahaan yang membuang limbah sembarangan dan tidak sesuai dengan IPAL.
Bahkan DLH tak segan-segan menghentikan operasional industri yang nakal. Termasuk perusahaan tambak udang yang beroperasi di kawasan Pantai Zibur jika terbukti.
“Sanksi kita lihat hasil di lapangan nantinya. Kalau memang mereka sudah melaksanakan prosedur atau ada hal-hal yang perlu diperbaiki dari sistem pengelolaan limbahnya,” kata dia, Selasa (21/5/2024).
Menurut Hefi, pihaknya telah melaksanakan secara rutin pembinaan dan pengawasan pengelolaan air limbah yang dilakukan para pelaku usaha yang ada di daerah setempat.
Semua dimaksudkan agar ada kepedulian dan peran serta masyarakat untuk memahami pentingnya air dan pengelolaan air limbah. Adapun dalam menjalankan program pengawasan, petugas DLH mendatangi secara langsung para pelaku usaha yang ada.
“Kami pastikan bahwa perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Bangka Selatan kita lakukan pengawasan. Ini sebagai tindak lanjut jika ada hal-hal berkaitan dengan pengolahan limbah,” tegas Hefi Nuranda.
Lebih jauh sambung dia, dengan adanya IPAL, maka air limbah yang dihasilkan tempat usaha dapat diproses terlebih dahulu. Sehingga ketika dilepas ke lingkungan telah sesuai dengan baku mutu. Tentunya dapat meminimalkan pencemaran lingkungan di Kabupaten Bangka Selatan.
“Terlepas dari sistem IPAL, yang perlu diperhatikan yakni teknik budidaya tambak udang. Jika banyak yang mati tentunya selain membuat rugi perusahaan juga menimbulkan bau yang mengganggu masyarakat sekitar,” ucapnya.
