Oleh: Sarni

Desa menjadi bagian vital yang tidak dapat dipisahkan dalam hirarki struktur bernegara, karena pada hakikatnya tidak akan ada suatu negara tanpa memiliki bagian-bagian terkecil yang dalam konteks negara Indonesia biasa disebut desa.

Desa atau sebutan lain yang beragam disebut sebagai self governing community karena di Indonesia pada mulanya merupakan komunitas lokal yang mempunyai batas-batas wilayah, dihuni oleh sejumlah penduduk, dan mempunyai adat istiadat untuk mengelola daerahnya sendiri.

Desa dengan pemerintahannya mengalami perkembangan dan pasang surut. Mulai dari Orde Lama, Orde Baru, hingga kini yang terakhir adalah Masa Reformasi sampai sekarang. Konsep pembangunan di desa menjadi prioritas dalam pembangunan, bagimana agar desa dan masyarakatnya bisa membangun dan mandiri serta bisa menyelesaikan problem-problem pembangunan.

Baca Juga  Tim Pengabdian Masyarakat UBB Sosialisasi Pembuatan NIB dan BUMDes di Desa Kemingking

Sentuhan pembangunan desa terus dilakukan mulai dari zaman orde lama, orde baru sampai saat ini pasca reformasi. Berbagai sentuhan terus dilakukan dalam upaya memberdayakan desa dan masyarakatnya, berbagai jenis program pembangunan dilakukan oleh setiap rezim pemerintahan salah satunya dengan pemberdayaan serta pengembangan desa seperti kehadiran BUMDes yang ada di desa.

Di tengah era otonomi daerah, Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Bangka Belitung (Babel) memiliki peran strategis dalam memajukan desa, menjaga otonomi, dan mendukung pemerintah daerah. BUMDes menjadi instrumen penting untuk mengelola sumber daya desa secara optimal, meningkatkan ekonomi lokal, dan menciptakan lapangan kerja.

Hal ini sejalan dengan tujuan pemberdayaan masyarakat, Sulistiyani (2004) menjelaskan bahwa tujuan yang ingin dicapai dari pemberdayaan masyarakat adalah untuk membentuk individu dan masyarakat menjadi mandiri.

Baca Juga  Ketika Guru Belajar Koding dan Kecerdasan Artificial

Kemandirian tersebut meliputi kemandirian berpikir, bertindak, dan mengendalikan apa yang mereka lakukan. Kemandirian masyarakat merupakan suatu kondisi yang dialami oleh masyarakat yang ditandai dengan kemampuan memikirkan, memutuskan serta melakukan sesuatu yang dipandang tepat demi mencapai pemecahan masalah yang dihadapi dengan mempergunakan daya atau kemampuan yang dimiliki. Dapat disimpulkan bahwa pemberdayaan masyarakat merupakan konsep kebutuhan masyarakat.