Perubahan Kewenangan Pengelolaan Pertambangan: Bagaimana Esensi Otonomi Daerah Babel Menanganinya?
Jika kita menelisik kembali dalam esensi otonomi daerah secara konstitusional, memang pengembalian kewenangan pemerintah daerah (dalam izin pertambangan) merupakan langkah yang memiliki dasar hukum kuat.
Setidaknya, atribusi ini ditemukan dengan relevansi Pasal 18 ayat (7) UUD 1945, yang menegaskan bahwa pengaturan lebih lanjut terkait pemerintah daerah diatur dalam undang-undang. Sebagaimana kita ketahui, pengaturan tersebut kemudian secara implisit disebutkan dalam UU No.3 Tahun 2020.
Selanjutnya, original intens dari Pasal 33 ayat (2) UUD 1945 juga telah menegaskan bahwa negara merupakan pihak yang menguasai bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya, untuk dipergunakan bagi sebesar-besarnya kepentingan rakyat, sehingga muatan UU No.3 Tahun 2020 adalah benar dimata hukum. Meski, tentu saja, masa depan perizinan pertambangan tetap harus terus diperhatikan.
Dalam pelaksanaannya, UU Nomor 3 Tahun 2020 direalisasikan melalui berbagai aturan turunan, salah satunya Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022 yang disahkan pada 11 April 2022 lalu. Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara secara substantif mengatur lebih detail ketentuan UU Minerba, terkhusus pada bagian kewenangan dan pendelegasianya sesuai amanah Pasal 34 dan 35 UU Minerba, yang memberi kewenangan pada pemerintah pusat untuk mengelola izin pertambangan atau mendelegasikanya kepada pemerintah daerah.
Dalam pasal 2 Perpres Nomor 55/2022, dijelaskan bahwa pendelegasian pemberian sertiikat standar dan izin, pembinaan atas pelaksanaan, perizinan berusaha yang didelegasikan, serta pengawasan atas pelaksanaan perizinan berusaha yang didelegasikan.
Cakupan pemberian sertiikat standar meliputi kegiatan konsultas dan perenenaan usaha jasa pertambangan di bidang penyelidikan umum, eksplorasi, pengangkutan, lingkungan, studi kelayakan, konstruksi pertambangan, pertambangan, reklamasi dan pasca tambang,
Sedangkan izin, terdiri atas Izin Usaha Pertambangan (IUP) dalam rangka Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN), Surat Izin Pertambangan Batuan (SIPB), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), Izin Pengangkutan dan Penjualan untuk komoditas mineral bukan logam, Izin Pengangkutan dan Penjualan untuk komoditas mineral bukan logam jenis tertentu, Izin Pengangkutan dan Penjualan untuk komoditas batuan, Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) untuk satu daerah provinsi, IUP untuk penjualan komoditas mineral bukan loam, IUP untuk penjualan komoditas mineral bukan logam jenis tertentu, dan IUP untuk penjualan komoditas batuan.
Dengan adanya kondisi ini membuktikan pentingnya upaya pemerintah daerah dalam melakukan pengaturan kembali sector-sektor ekonomi pertambangan dengan memanfaatkan kewenangan yang dimilikinya saat ini, agar kondisi problematic yang telah terjadi sebelumnya tidak kembali terjadi dan dapat menjadikan pertambangan sebagai salah satu sumber pendapatan daerah yan g berjangka panjang dan berorientasi pada keseimbangan ekonomi serta lingkungan seperti:
- Peningkatan Pendapatan Daerah dengan kewenangan yang lebih luas dalam mengelola pertambangan, Babel berpotensi untuk meningkatkan pendapatan daerah dari sektor pertambangan. Hal ini dapat digunakan untuk membiayai pembangunan daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
- Pelestarian Lingkungan Pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk memastikan bahwa kegiatan pertambangan dilakukan dengan memperhatikan kelestarian lingkungan. Hal ini dapat dilakukan dengan memperketat pengawasan dan penegakan hukum terhadap kegiatan pertambangan yang tidak ramah lingkungan.
- Pemberdayaan Masyarakat pemerintah daerah dapat memberdayakan masyarakat lokal dengan melibatkan mereka dalam kegiatan pertambangan, seperti melalui program-program kemitraan atau pemberian modal usaha.
Perubahan kewenangan pengelolaan pertambangan pasca UU Minerba baru memberikan peluang baru bagi Babel untuk meningkatkan pendapatan daerah, melestarikan lingkungan, dan memberdayakan masyarakat. Namun, terdapat pula beberapa tantangan yang perlu dihadapi, seperti keterbatasan kapasitas, potensi konflik kepentingan, dan kelestarian lingkungan.
Dengan memperkuat kapasitas, membangun sistem pengawasan, melibatkan masyarakat, dan menegakkan hukum secara tegas, Babel dapat memanfaatkan peluang ini untuk mencapai pembangunan yang berkelanjutan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Otonomi daerah Babel memegang esensi penting dalam mengelola perubahan kewenangan pertambangan ini dengan bijak dan bertanggung jawab. Dengan komitmen dan kerjasama yang kuat dari semua pihak, Babel dapat menjadi contoh sukses pengelolaan pertambangan yang membawa manfaat nyata bagi masyarakat dan lingkungan.
Doni Haryanto, Mahasiswa Hukum Universitas Bangka Belitung
