JAKARTA, TIMELINES.ID — Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa 4 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022.

Keempat saksi tersebut yaitu YF selaku Administrasi PT Mutiara Alam Lestari (MAL), RD selaku Karyawan CV Venus Inti Perkasa, AB selaku Pekerja CV Venus Inti Perkasa, dan HN selaku Direktur CV Mega Belitung.

Baca Juga  Tim Gabungan Gagalkan Peredaran 35 Kg Sabu di Pulau Bangka, 2 Kurir Diringkus di Tanjung Kalian