Hukum Shalat Tanpa Niat Secara Lisan
KAJIANISLAM, TIMELINES.ID– Seseorang bertanya mengenai niat sholat. Fenomena di masyarakat dalam melaksanakan sholat sangat beragam, terutama terkait niat. Ada yang cukup berniat dalam hati saja, ada juga yang melafalkan niat secara lisan dan dibarengi dengan tekad dalam hati. Lalu, bagaimanakah hukumnya terkait hal ini? Berikut penjelasannya.
Wa’alaikumsalam wr. Br. Semoga kita semua selalu dalam limpahan rahmat Alllah SWT. Terkait pertanyaan saudara/i, baik untuk diketahui terlebih dahulu, bahwa ada perbedaan hukum antara pelafadzan niat dengan niat itu sendiri. Pelafadzan niat dengan lisan berhukum sunnah sedangkan niat dalam hati berhukum wajib dan jika tidak dilakukan dapat berkonsekwensi tidak sahnya shalat.
Dengan demikian, seseorang yang shalat boleh saja tidak melafadzkan secara lisan semisal lafadz ‘ushalli fardha dhuhri arba’a rakaati mustaqbilalqiblati ada’an/qadla’an lillahita’ala’, namun dalam hatinya wajib ada tujuan melakukan shalat yang dikehendaki seperti dluhur dst. Syeikh Baijuri menjelaskan, bahwa disunnahkanya pelafadzan niat dengan lisan untuk membantu hati sebagai tempat niat yang sebenarnya.
فلا يجب النطق بها باللسان لكن يسن ليساعد اللسان القلب
“Tidak wajib melafadzkan niat dengan lisan, tetapi disunnahkan agar lisan membantu hati”
Berikutnya, terkait konteks pertanyaan saudara/i apakah dalam sholat qadla’ pelafadzan niatnya harus pakai qadla’an?, dari pemaparan sebelumnya sudah jelas, jika yang dimaksudkan adalah sekadar ‘pelafadzan’ maka sama sekali tidak wajib meneyebutkan. Namun, apabila yang dimaksudkan adalah apakah dalam niat shalat qadla’ (dalam hati) harus disetai qadla’an?, maka perihal ini ulama berbeda pendapat.
Imam ash Shuyuthi merangkum perbedaan tersebut dalam kitab al Asybah wa Nadla’ir. Perdapat pertama mensyaratkan penyertaan qadla’an atau ada’an untuk membedakan antara shalat ada’ dan qadla’, pendapat ini dipiih oleh Imam al Haramain.
