فلابد من التعرض في كل منهما للتمييز

“Maka harus menjelaskan masing-masing dari keduanya (qadla’ atau ada’) untuk membedakan”

Pendapat kedua menyebutkan bahwa disyaratkan peyertaan qadla’an dalam niat shalat qadla’ dan tidak disyaratkan meyertakan ada’an dalam niat shalat ada’ karena pada dasarnya shalat ada’ sudah berbeda dengan sekadar melihat waktu pengerjaannya sekalipun tidak di jelaskan dalam niat.

لأن  الأداء يتميز بالوقت بخلاف القضاء

“Karena sesungguhnya ada’ dapat dibedakan denngan melihat waktu pelaksanaanya, berbeda dengan qadla’”

Dengan demikian, baik menurut perndapat pertama atau kedua di dalam shalat qadla’ wajib menyertakan qadla’an dalam niat.

Terakhir adalah pendapat yang dinilai paling shahih oleh Imam ash Shuyuthi diantara pendapat-pendapat sebelumnya, yakni baik ada’an atau qadla’an sama sekali tidak disyaratkan untuk dijelaskan dalam niat.(Dilansir dari Jabar.nu.or.id)

Baca Juga  Hukum Menggunakan Wifi Tetangga Tanpa Izin