Satpol PP Belitung Timur Musnahkan Minuman Beralkohol
Sementara itu, Kepala Satuan Polisi PP Kabupaten Beltim, Adlan Taufik mengatakan minuman beralkohol tersebut merupakan hasil penertiban di berbagai lokasi di Beltim.
“Operasi penertiban kita dilaksanakan pada tanggal 28 Februari 2024 di Mirang, dan tanggal 2 Maret 2024 di Danau Nujau,” kata Adlan Taufik.
Adapun barang bukti yang disita dan dimusnahkan yakni bir hitam, tuak, bir anggur merah, bir bintang, bir putih dan berbagai jenis miras lainnya.
Taufik menjelaskan kegiatan ini bertujuan untuk menjaga ketentraman dan ketertiban umum di lingkungan masyarakat Kabupaten Beltim, menekan angka peredaran minuman beralkohol tanpa izin dan meningkatkan tertib administrasi perizinan serta administrasi kependudukan bagi penduduk pendatang dari luar daerah. (ver kominfo beltim)
