“Pasal yang disangkakan adalah pasal 127 (1) huruf a ke-3 Undang-Undang no 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tukasnya.

Diberitakan sebelumnya, masih menyelidiki dugaan penyalahgunaan narkoba tiga orang oknum ASN Aparatur Sipil Negara (ASN) Ternate, Maluku Utara. Salah satunya menelususi pemasok sabu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Pol Ade Ary Syam mengatakan pihaknya telah memeriksa ketiga oknum ASN tersebut. Dari pengakuannya, sabu seberat 0,16 gram didapati dari seorang perempuan dan identitasnya sudah diketahui.

“Menurut pengakuan saudara R, didapat dari seorang perempuan yang berinisial I,” ujar Ade Ary dalam keterangannya. (Hadi Ismanto/PMJNews.com)

Baca Juga  Kapolri Mutasi 212 Pati dan Pamen Polri, Sejumlah Kabid Humas Diganti