Polres Bangka Barat Ciduk 10 Tersangka Selama Operasi Antik, Puluhan Gram Sabu Diamankan
Sementara TKP di Kecamatan Parittiga ialah MD (27) dan RP (23). Sedangkan TKP di Tempilang ialah RD (23) dan DK (27). Selain narkotika jenis sabu, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti lainnya. Seperti 2 sepeda motor dan 7 unit telepon seluler.
“Uang tunainya itu mencapai enam juta lebih dan berikut berbagai BB lainnya. Sementara kalau BB sabu total nominalnya mencapai 33 lebih. Atas perbuatannya, masing-masing terduga pelaku diancam dengan pidana yang berbeda-beda,” sebutnya.
“Untuk SK, FR, AS, MR, DA, MD, RD dan DK itu Pasal 114 ayat 1 Subs Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun, maksimal 12 tahun penjara. Kalau MI dan RP ke ayat 2 minimal 6, maksimal hukuman mati,” jelasnya.
