Surat Perjanjian Kerja Sama Koptan dan Pengusaha Sawit di Airnyatoh Akhirnya Direvisi
BANGKA BARAT, TIMELINES.ID — Warga di Desa Airnyatoh, Kecamatan Simpang Teritip dari pihak yang mendukung rencana dibukanya perkebunan kelapa sawit seluas 60 hektare dikabarkan telah melakukan revisi surat perjanjian dengan swasta dan pemerintah desa.
Di dalam surat perjanjian baru, tertuang nama Ketua Kelompok Tani Sawit Rezki Kurniawan, Kades Airnyatoh Suratno dan perwakilan pihak swasta, Agus. Dari lima poin yang dirilis meski belum ditandatangani masing-masing pihak, poin 1, 3, 4 dan 5 sudah direvisi.
Kalau dibandingkan dengan perjanjian kemarin, sepertinya tak lagi mengarah terjadinya dugaan praktik mafia tanah. Pertama menyatakan bahwa benar kami telah membentuk kelompok tani sawit yang beranggotakan sebanyak 30 orang dengan nama-nama anggota.
Dalam kurung sebagaimana terlampir yang merupakan bagian tidak terpisahkan pada surat ini. Yang akan kami daftarkan kepada Pemdes Airnyatoh. Kedua, bahwa benar kami telah menggarap lahan di hutan APL dengan luas sekitar 60 hektare.
Dengan masing-masing pembagian 2 hektare per orang. Ketiga, selanjutnya di atas lahan tersebut akan kami pergunakan sebagai tempat kebun sawit. Yang bekerja sama dengan pihak swasta selama masa perjanjian 30 tahun.
Keempat, adapun bentuk kerja sama sebagaimana dimaksud di poin ketiga di atas, dengan rincian sebagai berikut. Poin a kelompok tani sawit meminjam dana kepada pihak swasta dengan jumlah nominal yang telah disepakati dari mulai biaya penggarapan lahan.
