Surat Perjanjian Kerja Sama Koptan dan Pengusaha Sawit di Airnyatoh Akhirnya Direvisi
Penanaman, pengadaan bibit sawit dan penanaman, pemupukan, perawatan sampai masa panen. Poin b, apabila sawit telah panen, maka kelompok tani berhak memotong uang pinjaman yang telah dipinjamkan ke masing-masing anggota kelompok sebesar 45%.
Dan selalu dipotong pada setiap kali masa panen buah sawit. Poin c, apabila dalam masa 30 tahun kelompok tani sawit tidak bisa mengembalikan uang pinjaman kepada pihak swasta, maka pihak kelompok tani bersedia mengembalikan jumlah uang yang telah dipinjamkan kepada pihak swasta.
Poin d, apabila sudah selesai penanaman sawit, maka masing-masing dalam pembagian persil di atas lahan tersebut selanjutnya akan dibuatkan surat masing-masing 2 hektare atas nama anggota. Dalam perjanjian kelima, hampir sama dengan sebelumnya.
Bunyinya, dengan adanya kerja sama pembukaan kebun sawit tersebut, selanjutnya pihak swasta bersedia memberikan bantuan CSR. Untuk masyarakat melalui Pemdes Airnyatoh dengan jumlah yang memadai.
Ketika dikonfirmasi wartawan, Kades Airnyatoh, Suratno tak menampik kalau ada dua poin surat perjanjian yang dibuat kemarin memicu persoalan. Maka dari itu, warga yang menolak rencana pembukaan perkebunan kelapa sawit itu meminta revisi ulang.
“Jadi itu dibuat oleh kelompok tani (surat perjanjian lama) dengan isi perjanjian ada dua poin yang tidak setuju kemarin. Setelah itu warga minta revisi ulang, jadi untuk hari ini kita musyawarah untuk menentukan rapat selanjutnya perubahan surat perjanjian,” ujarnya, Senin (27/5/2024).
