BANGKA TENGAH, TIMELINES.ID — Unit Reskrim Polsek Koba bersama Tim Opsnal Polres Bangka Tengah berhasil meringkus pelaku tindak pidana penggelapan 1 unit mobil yang terjadi di Jongkong Permai, Kelurahan Simpang Perlang, Kecamatan. Koba, Kabupaten Bangka Tengah, Rabu (29/5/2024).

Kapolres Bangka Tengah AKBP Dwi Budi Murtiono, S.I.K., M.H. melalui Plt. Kasi Humas Ipda Agung Ribowo, S.H. membenarkan adanya peristiwa penggelapan 1 unit mobil wilayah Kecamatan koba, Kabupaten Bangka Tengah, satu pemuda berhasil diringkus berinisial AS (31) yang mana pelaku berhasil diamankan di rumah temannya.

“Unit Reskrim Polsek Koba dengan diback up Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Bangka Tengah telah berhasil mengamankan 1 orang pelaku tindak pidana penggelapan dengan pemberatan (curat) dengan Tkp di salah satu tempat rumah teman pelaku yang berada di Jalan Pesantren Kelurahan Simpang Perlang kecamatan Koba ,” tutur Agung.

Baca Juga  2 Warga Air Mesu Bersimbah Darah usai Dibacok, Pelaku Diamankan Polisi