Gelapkan Mobil Xenia, Seorang Pemuda Diciduk Polres Bangka Tengah
Pelaku dan barang bukti berupa 1 unit mobil Daihatsu Xenia Li tahun 2011 warna silver metalik telah diamankan di Polres Bangka Tengah.
IPTU Imam selaku Kasat Reskrim Polres Bangka Tengah juga menambahkan, pelaku tersebut akan dilakukan penyidikan sesuai dengan SOP.
“Untuk pelaku akan dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan pemberatan dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara,” pungkasnya.
Halaman
1 2
