BANGKA BARAT, TIMELINES.ID — Kades Airnyatoh, Suratno mengatakan bahwa persoalan konflik atas rencana buka lahan kebun sawit di atas hutan Areal Penggunaan Lain (APL) yang ada di daerah itu akan diselesaikan dengan metode musyawarah di tingkat desa.

Pasalnya kedua kubu pro dan kontra ini telah bertemu pada Senin (27/5/2024) kemarin. Namun memang belum ada keputusan final yang dibuat. Sehingga nantinya akan diadakan rapat lanjutan untuk membuat surat perjanjian tertulis atas pembukaan kebun sawit itu.

“Jadi kita belum mempunyai titik temu dengan masalah ini. Permasalahan ini bermula dari surat perjanjian, apabila tidak sanggup membayar tanah bakal diambil oleh pengusaha untuk jaminan. Ini kebun biasa, makanya tindak lanjuti kita akan rapat lagi di desa,” katanya.

Baca Juga  6 Personel Polres Amankan Gudang Logistik KPU Babar

“Kita akan mengadakan perjanjian pernyataan yang harus disepakati itu. Hari ini (kemarin) kita kumpulan untuk menentukan rapat selanjutnya, terkait revisi surat keputusan itu. Karena Di surat keputusan kemaren ada dua poin yang tak disetujui masyarakat,” ujarnya.

Oleh karena itu, warga meminta untuk direvisi ulang. Ia tak menampik apabila hutan APL yang digunakan untuk buka kebun kelapa sawit adalah lahan desa. Mereka membuat kelompok tani yang beranggotakan 30 orang. Mereka akan gunakan hutan APL seluas 60 hektare.