Pemdes Airnyatoh akan Rapat Lanjutan Selesaikan Persoalan Hutan APL untuk Kebun Sawit
“Itu baru membentuk kelompok. Lahan sudah mulai penggarapan membuat siring. Lahan itu lahan desa, belum ada yang punya, dan 30 warga mau bertani dan mau menggandeng pengusaha. Dari desa tidak mau melegalkan para kelompok tani ini,” sebutnya.
“Karena hasil musyawarah di tahun lalu sebelum kita seperti itu. Apabila sudah ada tanaman baru kita legalkan. Akan kita selesai secara musyawarah. Untuk menggandeng dinas pertanian dan BPN, kita ini belum mempunyai titik temu dengan masalah ini,” tambah dia.
Lebih lanjut, Pemdes Airnyatoh, saat ini untuk sementara waktu belum berkoordinasi dengan instansi terkait. Pihaknya akan selesaikan persoalan ini di tingkat desa terlebih dahulu. Baru setelah itu akan mengarah apa lahan itu bisa dilegalkan atau tidak.
“Masalah ini tidak sampai di situ (Dinas, red) bakal kita selesai di tingkat desa. Belum kita legalkan, karena belum ada tumbuhan juga di hutan itu, dan jika di desa juga harus ada tumbuhan baru kita mau legalkan. Apabila sudah ada tanaman baru kita legalkan. Akan kita selesai secara musyawarah,” jelasnya.
