“Dengan diberikan uang muka 7 juta di awal sebelum keberangkatan oleh si pemilik, dan akan menerima upah 1 juta per kilogram ganja, keduanya yang berperan sebagai kurir ini berangkat mengambil barang ke Sumut,” ujar Ade Zamrah, Kamis (1/2/2024) siang.

Modusnya, dua kawanan pelaku tidak melekat pada kendaraan yang bawa 24 Kg ganja yang tersimpan di dalam 2 buah koper besar itu. Namun memakai jasa kuli angkut saat barang tiba dari satu tujuan ke tujuan lainnya hingga ke SPBU Kejora, Kampung Dul, Bateng.

“Dari hasil penyelidikan dan cek urine si pelaku, DS ini positif narkoba ganja, sedangkan yang satunya tidak. Kata mereka, ini baru kali pertama jadi kurir dan mengambil barang, mengawal dan membawanya ke sini. Namun ini akan tetap kita kembangkan lagi,” ujarnya.

Dari tangan kedua pelaku, tim berhasil menyita sejumlah Barang Bukti (BB) di antaranya 24 paket besar narkoba jenis ganja yang dibalut lakban berwarna kuning. Kemudian puluhan paket ganja besar ini dikemas sedemikian rapi pada 2 buah koper besar.

Dua buah anak kunci dan 1 koper besar berwarna hitam merek Polo. Satu buah koper besar berwarna cokelat merek Polo, 1 unit HP Android merek Infinix berwarna hijau, 1 unit HP merek Oppo warna emas putih dan 1 motor Vario warna oranye, Nopol BN 5141 HM.

“Atas perbuatannya, tersangka DS dan SD akan disangkakan Pasal 114 ayat 2 Subs Pasal 111 ayat 2 Jo Pasal 132 Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman mati,” jelasnya. (**)