BANGKA BARAT, TIMELINES.ID – Kasus narkotika jenis ganja yang berhasil diungkap jajaran Satuan Reserse dan Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Bangka Barat (Babar) pada 30 Januari 2024 lalu telah dilimpahkan ke kejaksaan.

Pelimpahan itu dilakukan oleh anggota Satresnarkoba Polres Babar pada Rabu (29/4/2024) . Selain kedua tersangka yakni Doni Subhi alias Doni (DS) dan Sadikin alias Dikin (SD), penyidik juga melimpahkan Barang Bukti (BB) 24 Kg narkotika jenis ganja.

“Betul kemarin sekitar jam 11.00 WIB di kantor Kejari Babar kami melimpahkan 2 pelaku yang membawa 24 kilo ganja memakai dua buah koper inisial DS dan SD ke Kejari,” ujar Kapolres Babar AKBP Ade Zamrah melalui Kasatnarkoba Iptu Budi Prasetyo, Kamis (30/5/2024).

Dia mengatakan, pelimpahan dilakukan dikarenakan berkas perkara keduanya telah dinyatakan lengkap atau P21. Dan untuk selanjutkan kedua pelaku akan menjalani proses penuntutan dan persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Mentok beberapa waktu mendatang.

Dilansir sebelumnya, polisi berhasil meringkus 2 orang pelaku yang diduga berperan sebagai kurir dalam ungkap kasus penyalahgunaan narkoba jenis ganja seberat 24 Kg pada Selasa (30/1/2024) malam di sekitaran SPBU Kejora, Bangka Tengah (Bateng).

Kepada awak media, Kapolres Babar AKBP Ade Zamrah mengatakan kedua pelaku masing-masing bernama Doni Subhi alias Doni (DS). DS, berusia 32 tahun dan berasal dari Prapag Kidul, RT 1, RW 5, Losari, Kabupaten Brebes, Provinsi Jawa Tengah (Jateng).

Sementara rekannya Sadikin alias Dikin (SD), kini berusia 49 tahun dan berdomisili di Kelurahan Dul, RT 4, RW 2, Pangkalanbaru, Bateng. Keduanya diduga berperan besar saat pengiriman ganja puluhan kilo itu dari salah satu daerah di Sumut, Panyabungan.