BANGKA SELATAN, TIMELINES.ID — Tim Unit Opsnal Subdit Gakkum dan Pers Kapal Patroli KP.XXVIII-2006 Ditpolair Polda Babel mengamankan pengawas SPBN berinisial RK yang diduga melakukan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis biosolar di Desa Penutuk, Kecamatan Lepar Pongok Kabupaten Bangka Selatan, Jumat (31/5/24) dini hari.

Kasubdit Gakkum Dirpolairud Polda Babel AKBP T Gultom menjelaskan kronologi penangkapan tersebut berawal, pada hari Kamis tanggal 30 Mei 2024 sekira pukul 21.00 Wib personel melakukan patroli di seputaran Dermaga Sadai, dan melihat kapal KM Hidayah mengangkut BBM subsidi jenis biosolar tujuan ke Pulau Lepar Desa penutuk.

Selanjutnya sekira Pukul 00.05 Wib, personel kapal melakukan patroli dan tiba di pulau Penutuk untuk melakukan penyelidikan.

Baca Juga  Begini Kata Algafry soal Penertiban Tambang Ilegal di Kawasan Hutan Lubuk Besar

“Pada saat di tempat kejadian perkara (TKP), tim Opsnal Subdit Gakkum menemukan aktivitas yang diduga penyalahgunaan BBM subsidi jenis biosolar, yang tidak sesuai peruntukannya karena biosolar bukan diisi ke bunker di SPBN dengan No. 2833725, tetapi yang dilakukan bunker ke dalam mobil truk dengan nomor polisi (Nopol) BN 8931 TN sebanyak kurang lebih 4 ton yang diisi dalam drum plastik sebanyak 22 drum,” ujar AKBP T Gultom.

Lanjutnya, dari operasi tersebut Tim Opsnal Subdit Gakkum menangkap salah satu pelaku berinisial RK pengawas SPBN yang diduga telah melakukan aktivitas bongkar muat BBM ilegal tersebut.