Dari 37 orang itu, ada seorang koordinator berinisial SJ yang menggunakan visa multiple yang berlaku untuk satu tahun. Selain SJ, ada satu orang WNI lainnya yang sedang diburu berinisial TL.

Yusron mengatakan, terdapat juga 19 WNI lain yang diamankan, namun dibebaskan kembali karena tidak terbukti mereka akan berhaji. “Mereka mengaku akan pergi ke keluarganya di Jeddah,” urainya.

Sebelumnya, ada 22 WNI yang juga ditangkap karena dokumen haji paslu. Mereka ditangkap di Bir Ali saat akan mengambil miqot.

“Malam ini 22 orang itu akan terbang ke tanah air menggunakan Garuda Indonesia. Mereka sanksinya cukup berat yaitu denda 10 ribu riyal dan banned 10 tahun,” pungkas Yusron.

Baca Juga  Begini Nasib Andi Pangerang Hasanuddin yang Mengancam Membunuh Jemaah Muhammadiyah?

Sumber: PMJNews.com