JAKARTA, TIMELINES.ID — Tim jaksa penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) atas dua tersangka tersangka atas nama Thamron alias Aon (AN) dan Albani Alba (AA) kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Selasa (4/6/2024).

Kapuspenkum, Ketut Sumedana dalam siaran persnya menyebut, pelaksanaan Tahap II tersebut terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022.

Ketut menjelaskan, kasus posisi terhadap kedua tersangka yakni dalam kurun waktu tahun 2015 s/d 2022 tersangka TN alias AN selaku Beneficiary Owner CV VIP dengan dibantu oleh tersangka AA selaku Manager Operasional Tambang CV VIP melakukan penambangan dan pengumpulan bijih timah yang berasal dari IUP PT Timah Tbk dengan melawan hukum.

Baca Juga  Kluster Pemeritah, 8 ASN Dinas ESDM Babel Diperiksa Kejagung

“Bahkan dalam kurun waktu 2018 s/d 2019, tersangka AN dengan dibantu tersangka AA juga melakukan permufakatan jahat dengan oknum PT Timah Tbk dan para smelter untuk mengakomodir penambangan timah ilegal di wilayah IUP PT Timah Tbk, yang dibungkus seolah-olah kesepakatan kerja sama sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah di wilayah IUP PT Timah Tbk yang telah mengakibatkan kerugian keuangan negara c.q PT Timah Tbk,” jelas Ketut.

Selain itu, sambungnya, tersangka AN diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan cara menyamarkan hasil kejahatannya, antara lain dengan cara mengirimkan dana kepada tersangka Harvey Moeis melalui PT QSE milik tersangka Helena Lim dengan dalih dana Corporate Social Responsibility (CSR).

Baca Juga  Pemuda Mendobarat Diduga Dianiaya Oknum Aparat, Dipaksa Ngaku sebagai Pencuri