BANGKA SELATAN, TIMELINES.ID – Sebanyak 9 perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Bangka Selatan, Kepulauan Bangka Belitung diklaim belum berkontribusi dalam peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).

Hal itu dikarenakan proses perizinan yang tak kunjung diurus oleh perusahaan kelapa sawit tersebut. Imbasnya potensi kehilangan pajak maupun retribusi dari perkebunan kelapa sawit mencapai belasan miliar rupiah.

Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakuda) Kabupaten Bangka Selatan, Agus Pratomo mengatakan, setidaknya terdapat 16 perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di daerah itu.

Dari jumlah itu tujuh perusahaan sudah berproses memberikan kontribusi PAD melalui Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan alias BPHTB. Sementara sembilan perusahaan lainnya tidak berkontribusi lantaran belum berproses BPHTB.

Baca Juga  Algafry: Mari Hormati Permendagri, Riza: Kami Mengantongi Sertifikat Hibah

“Jadi ada 16 perusahaan perkebunan kelapa sawit di Bangka Selatan. Sembilan perusahaan di antaranya belum berproses BPHTB,” kata dia, Senin (3/6/2024).

Agus Pratomo memaparkan, tujuh perusahaan yang sudah berproses BPHTB yakni PT Mutiara Tani Makmur di Desa Airgegas dan PT Banka Agro Plantari dengan luas lahan 30 hektare di Desa Bedengung keduanya telah memiliki legalitas operasional berupa Izin Usaha Perkebunan (IUP) serta perizinan berupa Hak Guna Bangunan (HGB).

Lalu, PT Taman Buana Jaya di Desa Jeriji luas 29 hektare dan PT Mentari Sawit Makmur luas 14,6 hektare. Dengan status legalitas operasional IUP-Pengolahan dan perizinan HGB.

Selanjutnya, PT Bangka Malindo Lestari dengan luas lahan 8,420 hektare, PT Bumi Sawit Sukses Pratama luas tujuh hektare dan PT Putra Bangka Mandiri luas 998 hektare. Legalitas operasional IUP serta perizinan Hak Guna Usaha (HGU).

Baca Juga  Mengagumkan, Sabet Juara I Tingkat Provinsi, Elvino dan Devina asal Bangka Selatan Wakili Babel pada Duta Genre Nasional

Sementara, sembilan perusahaan yang belum berproses BPHTB yakni PT Bangka Inti Besaoh dan PT Bangka Plasma Besaoh dengan sama-sama menggunakan 20.000 hektare. Keduanya baru mengantongi legalitas berupa IUP dan perizinan lokasi.

Lalu, PT Lumbung Sridewi luas 249,53 hektare baru mengantongi legalitas IUP-Budidaya dan izin lokasi. Ditambah, PT Sinar Agro Makmur Lestari luas 125,53 hektare baru mengantongi izin lokasi, PT Hastari Jeriji Bersatu, PT Fenyen Agro Lestari luas 2.700 hektare dan PT Selatan Agro Manunggal luas 300 hektare. Selain itu, PT Bangka Hijau Sentosa dan PT Toboali Agro Makmur Lestari luas 600 hektare. Semuanya baru mengantongi perizinan berupa Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR).

Baca Juga  Diskominfo Bangka Selatan Siap Bersinergi Dukung Sensus Ekonomi 2026