9 Perusahaan Kebun Sawit di Bangka Selatan Belum Berikan Kontribusi PAD
“Jadi perusahaan yang belum berproses BPHTB kita belum bisa mengenakan pajak maupun retribusi,” papar Agus Pratomo.
Lebih jauh sambung dia, saat ini target dan realisasi BPHTB dari sektor perkebunan kelapa sawit memang masih sangat minim. Misalnya untuk target BPHTB pemindahan hak yang ditargetkan Rp1 miliar per 31 Mei 2024 baru terealisasi senilai Rp341.612.162 atau sebesar 34,16 persen.
Sedangkan BPHTB pemberian hak baru dari target Rp17.320.441.110 baru terealisasi Rp120.111.325 atau 0,69 persen. Sementara target dari keduanya ditetapkan sebesar Rp18.320.441.110 baru tercapai Rp461.723.478 atau sebesar 2,52 persen.
Oleh karena itu, pihaknya memanggil seluruh perusahaan yang belum memiliki legalitas untuk menginventarisasi. Semua itu guna mengetahui apakah perusahaan tersebut tidak mau membayar pajak ataupun belum mengurus legalitas.
Pasalnya, pemerintah telah memberikan kemudahan bagi perusahaan untuk melengkapi dokumen legalitas perusahaan. Karena pemerintah siap menjemput bola potensi PAD yang kini belum optimal.
“Apakah dari pemerintah yang menghambat prosesnya, atau mempersulit perizinannya harus disampaikan. Karena di bawah kepemimpinan Riza-Debby selalu memberikan kemudahan, kita juga siap menjemput bola kendalanya di mana,” ucapnya.
Kendati demikian kata Agus Pratomo, membayar pajak merupakan kewajiban setiap warga negara maupun perusahaan. Dari pajak tersebut pemerintah daerah akan mendapatkan dana bagi hasil (DBH) dari pemerintah pusat maupun provinsi.
Dari DBH itu nantinya akan dikembalikan kepada masyarakat dan perusahaan tersebut. Khususnya guna membangun infrastruktur menuju sektor perkebunan.
“Jadi pemerintah pusat memberikan dana itupun sudah dikunci tidak boleh keluar dari petunjuk teknis. Jadi dana dbh tersebut tidak bisa digunakan untuk pembangunan infrastruktur di luar perkebunan tersebut. Ini juga untuk memberikan jaminan hak,” pungkas Agus.
