BANGKA BARAT, TIMELINES.ID — Kasus dugaan tindak pidana pencabulan yang dialami bocah perempuan asal Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat (Babar) tidak lama lagi akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.

Pasalnya, kasus yang dilakukan pelaku berinisial EW (61) terhadap korban A (13) sudah naik ke tingkat penyidikan. Hal ini disampaikan langsung Kanit PPA Satreskrim Polres Babar, Bripka Feri Djohansyah saat dikonfirmasi awak media, Rabu (5/6/2024) pagi.

“Kalau perkara yang itu sudah sidik dan untuk tersangka sudah ditahan di Sel Tahanan Mapolres Babar. Sekarang itu sudah tahap 1 berkasnya dan masih menunggu diteliti di Jaksa,” ujarnya seizin Kasatreskrim Polres Babar AKP Ecky Widi Prawira.

Baca Juga  Polisi, Dishub, dan Jasa Raharja Ramp Check dan Inventarisasi Jalan Rusak di Kota Mentok

Ia mengatakan sebelum naik ke tingkat penyidikan, berbagai rangkaian proses penyelidikan telah dilakukan pihaknya. Mulai dari melaksanakan gelar perkara, melakukan visum terhadap korban dan pemeriksaan saksi-saksi. Serta juga meminta keterangan dari pelaku EW.

Dilansir berita sebelumnya, polisi resmi menahan EW di Sel Tahanan Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Bangka Barat (Babar). Pasalnya, pria berusia 61 tahun itu diduga terlibat dugaan tindak pidana pencabulan terhadap seorang anak di bawah umur.