Kasatreskrim Polres Babar, AKP Ecky Widi Prawira seizin Kapolres AKBP Ade Zamrah mengatakan korban diketahui masih berusia 13 tahun. Korban juga masih duduk di bangku kelas 8 pada salah satu Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang ada di Kecamatan Mentok.

“Tadi sudah kita gelarkan perkara dan sudah kita tetapkan tersangka. Hari ini sudah dilakukan penahanan. Kita sudah melaksanakan visum dan ada tanda-tanda yang mendukung bahwasanya pencabulan itu terjadi,” ujarnya, Rabu (15/5/2024) siang.

Ecky menambahkan, aksi pencabulan itu terjadi di rumah korban yang terletak di Kecamatan Mentok, pada Jumat (10/5/2024) lalu. Saat peristiwa itu terjadi, orang tua korban sedang tidak berada di rumah.

Baca Juga  Begini Kronologi Penemuan Kakek Gantung Diri di Mentok, Keluarga Tolak Autopsi

“Ibu korban ini keluar untuk membeli sesuatu perlengkapan. Nah, pada saat itulah terduga pelaku berusaha untuk meremas dan memasukkan tangannya ke bagian sensitif korban,” katanya.

Akibat perbuatannya, pria Lanjut Usia (Lansia) tersebut dikenakan pasal Perlindungan Anak dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. Tidak hanya itu, pelaku EW juga dikenakan denda uang tunai sebesar Rp5 miliar.