BANGKA SELATAN, TIMELINES.ID – Tersangka pencurian sarang burung wallet di Desa Tanjung Labu, Kecamatan Lepar bertambah.

Usai diperiksa penyidik Satreskrim Polres Bangka Selatan sebagai saksi, Ir alias Abot (40) warga Desa Tanjung Labu, akhirnya Abot dinaikkan statusnya menjadi tersangka.

Sebelumnya, Satreskrim telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus pencurian yang terjadi pada April 2024 lalu.

Kapolres Bangka Selatan, AKBP Trihanto Nugroho melalui Kasi Humas, Ipda G. J Budi bilang, tersangka inisial Ir alias Abot ditangkap setelah dilakukan pengembangan ihwal kasus pencurian sarang burung walet.

“Tersangka awalnya kita panggil sebagai saksi. Panggilan pertama tidak hadir, panggilan kedua hadir. Dari hasil pemeriksaan dan dilakukan gelar perkara baru kita tetapkan sebagai tersangka,” kata dia, Rabu (5/6/2024).

Baca Juga  Warga Tegal Akui Mayat Tanpa Kepala yang Ditemukan di Laut Toboali Mirip Anaknya

Budi memaparkan, berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka mengaku turut terlibat dalam kasus pencurian tersebut sebanyak dua kali. Dalam aksinya tersangka berperan sebagai eksekutor, sama seperti dua tersangka lainnya. Bahkan tersangka tak pernah menduga aksi pencurian tersebut bakal diendus aparat kepolisian.

Tak hanya itu, selama dua kali menjalankan aksi pencurian tersangka turut menjual barang hasil curian dengan beberapa tersangka lainnya. Sementara uang penjualan diakui tersangka telah habis digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

“Tersangka turut serta dan membantu pencurian sebanyak dua kali. Tersangka juga turut menikmati hasil penjualan barang curian,” jelas Budi.

Ditambahkan dia, peristiwa pencurian itu baru diketahui pada Kamis (18/4/2024) lalu sekitar pukul 13.42 WIB. Kala itu korban pergi ke bangunan gedung walet miliknya yang berada di Desa Tanjung Labu.

Baca Juga  Event Sport Tourism Pongok Trail Run 2024 Sukses Digelar